Asuransi Kendaraan?

Polis Asuransi Kendaraan mencakup kehilangan dan / atau kerusakan mobil yang diasuransikan. Biasanya menyediakan dua jenis cakupan:

1. Pertanggungan All Risk atau Komprehensif
2. Total Loss Only atau Kerugian Keseluruhan

Pertanggungan All Risk atau Komprehensive memberikan pertanggungan jika terjadi kehilangan kendaraan, kerusakan keseluruhan atau kerusakan sebagian dari kendaraan yang disebabkan oleh:

1. Kecelakaan, tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau jatuh,
2. Perbuatan jahat orang lain,
3. Pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan,
4. Api,
5. Sambaran petir.

Manfaat tambahan yang tersedia di Pertanggungan All Risk adalah:
1. Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor
2. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami
3. Pemogokan, huru hara & kerusuhan
4. Terorisme & Sabotase
5. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Perusahaan asuransi telah menunjuk beberapa bengkel di mana pemegang polis dapat memperbaiki mobil mereka untuk kerusakan sebagian. Untuk perbaikan kendaraan, setiap satu kejadian kecelakaan, pemegang polis akan dikenakan resiko sendiri sejumlah Rp. 300.000.

Pertanggungan Kerugian Total memberikan penggantian untuk kerusakan total di mana kerugian lebih dari 75% dari harga mobil sebelum kecelakaan atau kehilangan kendaraan karena pencurian.

Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Hanya memberikan pertanggungan jika terjadi klaim pihak ketiga atau pertanggungjawaban hukum kepada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh mobil yang diasuransikan sebagai akibat risiko yang ditentukan dalam polis asuransi dalam bentuk kerusakan properti, biaya medis, cedera tubuh dan / atau kematian

Batas kendaraan yang biasa adalah:
Pertanggungan All Risk / Komprehensive membatasi usia kendaraan maksimum 10 tahun, kendaraan di atas usia 5 tahun dikenakan minimum 5% premi tambahan.

Pertanggungan Total Loss Only membatasi usia kendaraan maksimum 15 tahun, kendaraan di atas 10 tahun dikenakan minimum 5% premi tambahan.

Kita bisa menghadapi resiko finansial akibat kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor

Resiko kerugian finansial ini dapat dialihkan ke asuransi

Polis asuransi dikelola oleh profesional

CTI Consultant

Kami bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kami membantu nasabah dalam memperoleh polis yang tepat dan membantu nasabah selama periode asuransi.  Kami juga akan mengevaluasi polis sebelum masa perpanjangan dan menyampaikan kepada nasabah apabila diperlukan perubahan polis.

Hubungi Kami

Alamat: 

PT Cahaya Transformasi Indonesia

The Manhattan Square Building,

Mid Tower Lt. 12, Unit F,

Jl. TB Simatupang Kav 1-S,

Jakarta 12560, Indonesia

Tel.:       +62 21 2296 2137

Email:     info@cticonsultant.com

Website: www.cticonsultant.com

© 2021 CTI Consultant. All Rights Reserved.

Search