Asuransi Properti?

Asuransi Kebakaran Rumah Tinggal

Lokasi geografis Indonesia terletak di antara patahan Lempeng Eurasia dan patahan Lempeng Pasifik, hal ini membuat permukaan bumi Indonesia selalu mengalami pergeseran sehingga sebagian besar wilayahnya rawan gempa dan bencana Tsunami.

Negara kita juga diberkahi dengan banyak gunung berapi yang memberikan kesuburan bagi tanah di negara kita. Pegunungan yang cukup banyak juga memberikan berkah dari banyak sungai yang mengalir dari gunung ke laut.

Namun di balik berkah ini, letusan gunung berapi, banjir, dan kebakaran juga merupakan risiko yang dihadapi oleh masyarakat yang dapat mengakibatkan kerugian material yang substansial setiap tahun.

Pelanggaran pidana yang lebih sering terjadi di kota-kota besar, termasuk Pencurian Kekerasan (Perampokan) juga merupakan risiko yang dihadapi masyarakat setiap hari.

Asuransi Kebakaran Rumah Tinggal menyediakan perlindungan asuransi untuk perumahan dan perabot rumah Anda, dan memberi Anda perasaan aman.

Pertanggungan asuransi ini biasanya terdiri dari:
1. Kebakaran (Flexas)
Memberikan jaminan terhadap Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap.
2. Kerusuhan, Kerusuhan, Terorisme dan Sabotase (RSMD)
Berikan penggantian atas kerugian karena Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan, Kerusuhan, dan Terorisme dan Sabotase. Untuk Terorisme dan Sabotase jumlah kompensasi hingga 10% dari total Harga Uang Pertanggungan.
3. Gempa Bumi (EQVET)
Memberikan kompensasi sehubungan dengan kerugian akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan terkait gempa bumi.
4. Banjir (TSFWD)
Memberikan kompensasi sehubungan dengan kerugian akibat Badai, Badai, Banjir, dan Kerusakan Air.
5. Pembongkaran dan pencurian
Memberikan jaminan terhadap:
a. Pencurian: Kehilangan perabotan rumah tanpa unsur kekerasan, termasuk pencurian saat kebakaran.
b. Pembongkaran: Menjamin hilangnya perabot rumah disertai dengan unsur kekerasan atau merusah bangunan.
Pertanggungan atas kerugian karena pembongkaran dan pencurian barang antik / karya seni harus dimintakan persetujuannya sebelum penutupan polis dengan disertai tanda terima pembelian.
6. Kecelakaan Diri
Memberikan kompensasi jika terjadi risiko yang dijamin oleh Polis Tertanggung atau keluarga yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
7. Biaya Medis
Memberikan penggantian biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung sebagai akibat dari risiko yang dijamin oleh Polis.
8. Kerusakan yang Tidak Terduga (Kerusakan Terkadang)
Pemberian ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau orang yang bekerja untuknya.
9. Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Memberikan kompensasi dalam jumlah yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung, jika konsekuensi dari risiko yang dijamin oleh Kebijakan Pihak Ketiga menderita kerugian.
10. Biaya Tempat Tinggal Sementara
Berikan penggantian biaya akomodasi sementara jika konsekuensi risiko yang dijamin oleh Kebijakan Gedung Perumahan tidak dapat ditempati / ditempati.
11. Pembersihan Puing
Berikan penggantian biaya penghapusan puing-puing yang timbul sebagai akibat risiko yang dijamin oleh Polis.
12. Penambahan Objek Pertanggungan (Capital Addition)
Berikan jaminan pada penambahan Objek Asuransi, jika dalam waktu 90 hari setelah penambahan Obyek Asuransi rusak karena risiko yang dijamin oleh Polis, tetapi penambahan tersebut belum dilaporkan oleh Tertanggung kepada Penanggung.
13. Klaim Penilaian (Klausul Penilaian)
Memberikan jaminan bahwa jika nilai kerugian karena risiko yang dijamin oleh Polis kurang dari 10% dari total Harga Uang Pertanggungan, maka penilaian ulang atas nilai semua Objek Asuransi tidak diperlukan.
14. Ditabrak oleh Kendaraan
Memberikan penggantian atas kerusakan yang diakibatkan tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung itu sendiri.

Silahkan menghubungi kami apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut, konsultan kami di cticonsultant.com akan dengan senang hati membantu Anda.

Kita akan menghadapi resiko finansial akibat kerusakan properti akibat kebakaran atau bencana alam

Resiko kerugian finansial ini dapat dialihkan ke asuransi

Polis asuransi dikelola oleh profesional

CTI Consultant

Kami bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kami membantu nasabah dalam memperoleh polis yang tepat dan membantu nasabah selama periode asuransi.  Kami juga akan mengevaluasi polis sebelum masa perpanjangan dan menyampaikan kepada nasabah apabila diperlukan perubahan polis.

Hubungi Kami

Alamat: 

PT Cahaya Transformasi Indonesia

The Manhattan Square Building,

Mid Tower Lt. 12, Unit F,

Jl. TB Simatupang Kav 1-S,

Jakarta 12560, Indonesia

Tel.:       +62 21 2296 2137

Email:     info@cticonsultant.com

Website: www.cticonsultant.com

© 2021 CTI Consultant. All Rights Reserved.

Search