Polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga menanggung kompensasi finansial yang diderita oleh pihak lain yang diakibatkan oleh kelalaian / kesalahan Tertanggung dan / atau orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung di tempat Tertanggung mengelola bisnisnya.
Produk asuransi kewajiban biasanya terdiri dari:
1. Kompensasi Pekerja
2. Tanggung Jawab Hukum Publik
3. Tanggung Jawab Hukum Produk
4. Tanggung Jawab Hukum Komprehensif
5. Tanggung Jawab Hukum Direktur
Kita akan menghadapi resiko finansial akibat kerugian yang dialami oleh orang lain akibat pekerjaan atau usaha yang kita lakukan
Resiko kerugian finansial ini dapat dialihkan ke asuransi
Polis asuransi dikelola oleh profesional
Kami bekerjasama dengan broker asuransi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bersama dengan broker asuransi, nasabah akan dibantu dalam memperoleh polis yang tepat. Tim broker asuransi juga akan membantu nasabah selama periode asuransi dalam hal administrasi maupun klaim. Polis juga akan dievaluasi sebelum masa perpanjangan dan nasabah akan diberikan masukan agar polis perpanjangan memiliki pertanggungan yang lebih baik.
Alamat:
PT Cahaya Transformasi Indonesia
The Manhattan Square Building,
Mid Tower Lt. 12, Unit F,
Jl. TB Simatupang Kav 1-S,
Jakarta 12560, Indonesia
Tel.: +62 21 821 2015 9616
Email: info@cticonsultant.com
Website: www.cticonsultant.com