Asuransi Tanggung Gugat?

Polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga menanggung kompensasi finansial yang diderita oleh pihak lain yang diakibatkan oleh kelalaian / kesalahan Tertanggung dan / atau orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung di tempat Tertanggung mengelola bisnisnya.

Produk asuransi kewajiban biasanya terdiri dari:
1. Kompensasi Pekerja
2. Tanggung Jawab Hukum Publik
3. Tanggung Jawab Hukum Produk
4. Tanggung Jawab Hukum Komprehensif
5. Tanggung Jawab Hukum Direktur

Kita akan menghadapi resiko finansial akibat kerugian yang dialami oleh orang lain akibat pekerjaan atau usaha yang kita lakukan

Resiko kerugian finansial ini dapat dialihkan ke asuransi

Polis asuransi dikelola oleh profesional

CTI Consultant

Kami bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kami membantu nasabah dalam memperoleh polis yang tepat dan membantu nasabah selama periode asuransi.  Kami juga akan mengevaluasi polis sebelum masa perpanjangan dan menyampaikan kepada nasabah apabila diperlukan perubahan polis.

Hubungi Kami

Alamat: 

PT Cahaya Transformasi Indonesia

The Manhattan Square Building,

Mid Tower Lt. 12, Unit F,

Jl. TB Simatupang Kav 1-S,

Jakarta 12560, Indonesia

Tel.:       +62 21 2296 2137

Email:     info@cticonsultant.com

Website: www.cticonsultant.com

© 2021 CTI Consultant. All Rights Reserved.

Search