Allianz
 
Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. 
 
Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah.
 
Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
 
Allianz di Asia
Asia adalah salah satu dari tiga wilayah pertumbuhan utama kami. Hal ini ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di wilayah ini sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Cina.
 
Saat ini, Allianz aktif di 14 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi properti dan kecelakaan, asuransi jiwa dan kesehatan dan manajemen aset. Dengan lebih dari 32.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 18 juta nasabah di wilayah ini di beberapa saluran distribusi.
 
Tentang Allianz
Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manajer aset terkemuka di dunia dengan 100 juta nasabah personal dan perusahaan. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi personal dan perusahaan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global.
 
Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia dengan dana kelolaaan nasabah asuransi lebih dari 650 miliar Euro sementara Allianz Global Investors dan PIMCO, sebagai manajer aset, mengelola 1,6 triliun Euro aset tambahan milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, kami memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustaibility Index. Pada tahun 2019, lebih dari 147.000 karyawan di lebih dari 70 negara meraih total pendapatan 142,4 miliar Euro dan laba operasional sebesar 11,9 miliar Euro.
 
TravelPRO
 
  • Perlindungan maksimal menemani perjalanan Anda
  • Perlindungan pembatalan & perubahan perjalanan
  • Pengobatan di luar negri tanpa batasan biaya
  • Santunan kecelakaan diri & cacat tetap
  • Kertelambatan keberangkatan & bagasi selama minimal 4 jam
  • 24-hour Emergency Assistance
  • Perlindungan kerusakan & kehilangan bagasi
 
Karakteristik Produk
 
Tertanggung
Seluruh customer yang menetap dan bekerja di Indonesia dapat membeli produk TravelPro, dengan usia:
Anak-anak usia 14 hari - 17 tahun (sebelum usia 18 tahun).
Dewasa usia 18 tahun - 69 tahun (sebelum usia 70 tahun). 
Usia lanjut usia 70 tahun - 84 tahun (sebelum usia 85 tahun).
 
Periode Pertanggungan
Lama maksimum perjalanan adalah 183 hari.
 
Manfaat Pertanggungan
Memberikan perlindungan menyeluruh dan terjangkau untuk perjalanan Internasional untuk Anda, dan pilihan yang Plan yang fleksibel sesuai kebutuhan Anda
 
Pembatalan dan Perubahan Perjalanan
 
Pembatalan Perjalanan 
Jika Anda terhalang untuk melakukan perjalanan sebagai akibat dari alasan tertentu sebagaimana dijamin dalam Polis TravelPRO dan memaksa Anda membatalkan perjalanan, kami akan membayar biaya yang telah dibayar dimuka dan tidak dapat dikembalikan kepada Anda.
 
Perubahan Perjalanan
Jika Anda harus mengubah perjalanan Anda sebagai akibat dari alasan-alasan tertentu sebagaimana dijamin dalam Polis TravelPRO, kami akan membayar biaya tambahan yang wajar yang Anda bayarkan untuk menjadwal ulang perjalanan Anda.
 
Biaya Medis dan Terkait Medis
 
Medis
Kami akan membayar kepada Anda untuk biaya medis yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan atau dibayarkan akibat cedera atau penyakit yang Anda derita selama perjalanan Anda, selama tidak di kecualikan pada Polis Anda.
 
Orang yang Mendampingi
Jika Anda dirawat inap dirumah sakit atau meninggal dunia di luar negri dan atau di tempat tujuan perjalanan Anda karna penyakit serius atau cidera dan tidak ada anggota keluarga dekat yang sudah dewasa yang menyertai anda dalam pejalanan, Kami akan membayar biaya yang wajar untuk transportasi, akomodasi maupun biaya perubahan perjalanan bagi pendamping.
 
Perlindungan Anak
Dalam hal berpergian dengan anak dan Anda harus dirawat selama perjalanan dan tidak ada orang dewasa lain yang menemani anak Anda, Kami akan membayar biaya yang wajar untuk transportasi dan akomodasi bagi anggota keluarga dekat untuk mengurus dan menemani anak Anda kembali.
 
Santunan Tunai Harian Rumah Sakit
Jika praktisi medis mengharuskan Anda tinggal di Rumah Sakit sebagai pasien rawat inap karena cedera atau penyakit yang pertama kali timbul dalam perjalanan Luar Negeri , kami akan membayarkan untuk setiap 24 (dua puluh empat) jam terus menerus periode Rawat Inap Rumah Sakit tersebut. Pertanggungan ini dapat diterapkan di Indonesia, dengan ketentuan Anda harus dirawat di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam dari waktu kedatangan Anda kembali di Indonesia, dan Anda hanya dapat mengajukan klaim untuk satu kali rawat inap di rumah sakit.
 
Biaya Pemakaian Telepon dan Internet Darurat
Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk biaya telepon yang dikeluarkan dan dibayar oleh Anda untuk penggunaan ponsel pribadi atau pihak ketiga dan penggunaan internet atau telepon menggunakan sambungan LAN standar, hanya untuk mendapatkan layanan jasa Perusahaan Rekanan dalam kondisi Medis Darurat.
 
Biaya Pengobatan Lanjutan di Indonesia
Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk Biaya Medis yang wajar dan diperlukan yang Anda keluarkan dan bayarkan untuk perawatan lanjutan di Indonesia atas Penyakit Serius atau Cidera yang Anda alami.
 
Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman
Jika Anda meninggal dunia secara mendadak akibat dari Penyakit Serius atau Cidera saat Anda melakukan Perjalanan, Kami akan membayar biaya yang wajar dan perlu yang dikeluarkan untuk memulangkan jenazah Anda ke Indonesia untuk pemakaman atau kremasi di lokasi kematian Anda di luar negeri sampai dengan jumlah yang Kami akan bayarkan jika jenazah Anda akan dipulangkan ke Indonesia.
 
Perpanjangan Polis Otomatis
Kami akan memperpanjang otomatis periode asuransi  selama Anda berada di Luar Negeri, berdasarkan Polis ini tanpa tambahan Premi: 
  • Untuk 10 (sepuluh) hari berturut-turut jika terjadi situasi diluar kendali Anda;
  • Untuk 30 (tiga puluh) hari berturut-turut jika Anda dirawat di Rumah Sakit atau dikarantina di Luar Negeri;
  • Untuk 48 (empat puluh delapan) hari berturut-turut jika Anda tidak sehat untuk melakukan perjalanan udara.
 
Bantuan Darurat 24 jam di Seluruh Dunia
Kami bekerjasama dengan berbagai perusahaan rekanan untuk memberikan Anda berbagai bantuan darurat Medis selama 24 Jam. Layanan ini termasuk saran medis, rujukan dari dokter, spesialist, rumah sakit, pengacara, penerjemah, dan lain - lain seperti yang dijelaskan lebih lanjut dalam Polis. 
 
Ketidaknyamanan Perjalanan
 
Kepulangan lebih awal
ika setelah memulai perjalanan, Anda mengurangi periode perjalanan  dan kembali ke rumah lebih awal dari tanggal kembalinya yang sudah rencanakan sebelumnya sebagai akibat dari alasan-alasan yang dijamin dalam Polis TravelPRO, kami akan membayar biaya yang timbul akibat kepulangan ini jika Anda tidak dapat memperoleh biaya tersebut dari pihak lain.
 
Gangguan Perjalanan
Jika melakukan perjalanan ke Luar Negeri, Perjalanan Anda secara tidak terduga terganggu selama lebih dari 24 (dua puluh empat) jam berturut-turut karena kejadian yang ditanggung dalam Polis TravelPRO, kami akan membayar biaya tambahan yang wajar untuk biaya transportasi, akomodasi, biaya perpanjangan parkir dan biaya lainnya.
 
Kehilangan Transportasi Lanjutan
Jika selama perjalanan, Anda ditinggalkan oleh transportasi umum lanjutan yang telah dijadwalkan dan tidak dapat tiba di tujuan sesuai dengan yang dijadwalkan dikarenakan hal - hal yang tidak terduga seperti yang dijelaskan pada Polis TravelPRO, maka Kami akan membayar biaya yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan sehingga memungkinkan bagi Anda untuk menggunakan transportasi umum alternatif untuk tiba tepat waktu di tempat tujuan. Jarak minimum antara waktu kedatangan Anda dengan waktu keberangkatan Perjalanan lanjutan adalah sebagaimana telah ditetapkan pada Sertifikat Asuransi Anda. Untuk Polis TravelPro, minimum jarak antara waktu kedatangan dan keberangkatan penerbangan lanjutan minimal 6 jam dan hanya berlaku untuk maskapai penerbangan yang berbeda.  
 
Penundaan Penerbangan
Dalam hal Alat Transportasi yang Ditanggung yang telah dipesan dan dibayar dimana telah Anda atur untuk perjalanan, tertunda dari waktu keberangkatan atau kedatangan yang ditentukan dalam jadwal perjalanan yang diberikan kepada Anda oleh penyedia Alat Transportasi yang Ditanggung, dan sebagai akibat langsung dari satu atau lebih kejadian-kejadian yang dijamin dalam Polis TravelPro, maka kami akan membayar sejumlah nilai untuk setiap 4 (empat) jam periode penundaan.
 
Kehilangan Barang dan Bagasi
 
Kehilangan Barang Bagasi Pribadi
Jika barang-barang pribadi yang Anda bawa atau Anda beli selama perjalanan mengalami kerugian dan kerusakan yang timbul akibat:
  • pencurian atau perampasan atau perampokan; atau
  • ketika dalam penjagaan dan pengawasan dari Alat Transportasi yang Ditanggung atau Penyedia Layanan akomodasi yang sudah dibayar.
Atas kebijaksanaan Kami sendiri, Kami akan memiliki wewenang untuk mengganti atau memperbaiki barang tersebut sesuai dengan kondisi Polis.
 
Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
 
Penundaan Bagasi 
 
Jika selama Perjalanan, Anda mengalami penundaan bagasi oleh maskapai penerbangan untuk minimum periode penundaan seperti yang tertera pada Tabel Manfaat pada Sertifikat Asuransi Anda setelah kedatangan Anda di tempat tujuan Perjalanan Anda.Untuk Polis TravelPro (with enhanced benefit), periode penundaan bagasi adalah 4 jam berturut – turut setelah kedatangan Anda di tempat tujuan.
 
Penyalahgunaan Kartu Kredit 
Manfaat yang diberikan ketika kartu kredit dicuri oleh orang lain selain kerabat atau teman perjalanan Anda dan Anda bertanggung jawab secara hukum untuk pembayaran yang timbul dari penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit Anda yang yang terjadi 1x24 jam sebelum Anda menginformasikan / melaporkan ke bank penerbit untuk memblokir kartu kredit,
 
Kehilangan Dokumen Perjalanan 
Jika Paspor, Visa, Kartu Identitas atau Kartu Izin Masuk Anda dicuri atau rusak selama perjalanan, kami akan membayar biaya transportasi yang wajar dan terjadwal, akomodasi dan biaya penggantian yang wajar dan perlu, dan yang Anda benar-benar bayarkan untuk mengamankan Paspor, Visa atau dokumen perjalanan darurat yang relevan untuk memungkinkan dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumah. 
 
Pencurian Uang Pribadi
Jika uang pribadi (terbatas pada uang tunai, bank notes, cek perjalanan dan wesel saja) yang Anda bawa dalam Perjalanan, hilang selama Perjalanan sebagai akibat langsung dari pencurian atau perampokan. 
Kematian dan Cacat Tetap
 
Kematian Akibat Kecelakaan Usia Tertanggung 14 Hari - 17 Tahun
Kami akan memberikan santunan atas kematian Tertanggung akibat kecelakaan yang diderita selama perjalanan Anda. 
 
Cacat Tetap Usia Tertanggung 14 Hari - 17 Tahun
Kami akan memberikan santunan akibat kecelakaan yang diderita selama perjalanan Anda yang menyebabkan cacat tetap yang dijamin dalam Polis TravelPRO.
 
Kematian atau Cacat Tetap Usia Tertanggung 17 - 65 Tahun
Kami akan memberikan santunan akibat kecelakaan yang diderita selama perjalanan Anda yang menyebabkan kematian atau cacat tetap yang dijamin dalam Polis TravelPRO.
 
Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Risiko Sendiri
 
Tanggung Jawab Pribadi
Kami akan melakukan pembayaran atas Manfaat Anda sesuai Tabel Manfaat atas:
 
  • Kompensasi atas kerugian yang secara hukum menjadi tanggung jawab Anda karena dalam Perjalanan ke Luar Negeri yang menyebabkan seseorang terluka atau meninggal, menghilangkan atau merusak barang seseorang.
  • Segala biaya hukum dan pengeluaran wajar Anda untuk menyelesaikan dan mempertahankan Klaim yang diajukan kepada Anda yang telah Anda bayarkan
 
Biaya Risiko Sendiri Atas Mobil yang Disewa dan Biaya Pengembalian Kendaraan yang Disewa
Kami akan melakukan pembayaran untuk biaya atas kendaraan yang disewa dengan ketentuan, kendaraan yang disewa harus dari agen penyewaan resmi, Anda tercatat sebagai sopir, kendaraan yang disewa hanya untuk mengangkut penumpang tidak berbayar, Anda telah membeli asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan komprehensif.
 
Jenis Polis
Tentukan jenis polis sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda.
 
Pasangan
Polis ini akan menanggung dua orang yang bepergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal yang sama.
 
Individu
Polis yang hanya akan menanggung Tertanggung saja.
 
Keluarga
Polis ini akan menanggung Tertanggung, pasangan dan anak-anak yang bepergian dengan jadwal yang sama. Besar manfaat akan dibagi secara proporsional sesuai jumlah tertanggung.
 
Wilayah Pertanggungan
Seluruh Dunia, kecuali: Afghanistan, Rep. Demokratik Kongo, Kuba, Iran, Irak, Liberia, Sudan, Suriah, Ukraina, dan Area Crimea di Ukraina.
 
Eropa & Pasific: Australia, Selandia Baru dan seluruh negara di kawasan Schengen (Austria, Belgium, Bulgary, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Italy, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Netherlands, Norway, Poland, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Liechtenstein).
 
Asia: Bangladesh, Bhutan, Brunei, Burma, Cambodia, China, East Timor, India, Japan, Laos, Malaysia, Maldives, Mongolia, Nepal, Pakistan, Philippines, Singapore, South Korea, Sri Lanka, Taiwan, Thailand, Vietnam, Hongkong, Macau.
 
Schengen Basic: Austria, Belgium, Bulgary, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Italy, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Netherlands, Norway, Poland, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Liechtenstein
 
Klaim Mudah Dengan 3 Pilihan
Hubungi AllianzCare 1500 136
Untuk keadaan darurat di luar negeri hubungi Allianz Partner +65 6535 5833
Melalui www.allianz.co.id/klaimtravel
 
FAQ
Pertanyaan-pertanyaan seputar TravelPRO.
 
Apakah perjalanan ke semua negara dilindungi?
Wilayah negara yang dilindungi sesuai dengan wilayah jangkauan yang tertera di bagian atas (baca Wilayah Pertanggungan). Kemanapun Anda dalam melakukan perjalanan, Anda akan terlindungi selama 24 jam. World-wide emergency assistance bisa diaktifkan hanya dengan melakukan satu kali sambungan telefon.
 
Apakah syarat dan ketentuan untuk memiliki Polis TravelPRO?
  1. Tertanggung harus merupakan penduduk tetap atau yang bekerja di Indonesia, dibuktikan dengan identifikasi yang berlaku di wilayah Indonesia, seperti: KTP, KITAS, KITAP, Visa Kunjungan jangka waktu lama, atau Kartu Mahasiswa.
  2. Memulai dan mengakhiri perjalanan di Indonesia (untuk perjalanan pulang-pergi).
  3. Telah membayar premi sepenuhnya.
  4. Telah membeli polis sebelum Tertanggung meninggalkan wilayah Indonesia.
 
Apakah memulai perjalanan harus dari wilayah Indonesia?
Ya, perjalanan harus dimulai di Indonesia dan juga diakhiri di Indonesia.
 
Berapakah lama durasi setiap perjalanan?
Maksimum durasi perjalanan adalah 183 hari.
 
Bagaimana jika rencana jangka waktu perjalanan terlampaui?
Jika jangka waktu perjalanan Anda melampui jadwal yang telah direncanakan, Anda bisa melakukan tambahan durasi perjalanan kapan saja agar bisa terus ter-cover. Berlaku premi khusus.
 
Apakah syarat mengajukan klaim?
Tertanggung atau perwakilan hukum Tertanggung harus memberikan semua informasi, laporan asli tagihan dan kwitansi, bukti, sertifikat Medis, dokumen, dikonfirmasikan dengan sumpah apabila diperlukan, atau dokumen lainnya yang Allianz perlukan sebelum memproses Klaim Tertanggung. Allianz dapat menolak untuk mengembalikan biaya-biaya yang tidak dapat Tertanggung berikan dokumen asli tagihan atau kwitansinya. Tergantung pada sifat dari Klaim, bukti-bukti lain mungkin diperlukan yang akan dihubungi lebih lanjut oleh Allianz.

 

CTI Consultant

Kami bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kami membantu nasabah dalam memperoleh polis yang tepat dan membantu nasabah selama periode asuransi.  Kami juga akan mengevaluasi polis sebelum masa perpanjangan dan menyampaikan kepada nasabah apabila diperlukan perubahan polis.

Hubungi Kami

Alamat: 

PT Cahaya Transformasi Indonesia

The Manhattan Square Building,

Mid Tower Lt. 12, Unit F,

Jl. TB Simatupang Kav 1-S,

Jakarta 12560, Indonesia

Tel.:       +62 21 2296 2137

Email:     info@cticonsultant.com

Website: www.cticonsultant.com

© 2021 CTI Consultant. All Rights Reserved.

Search