Allianz Indonesia
 
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. 
 
Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah.
 
Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
 
Allianz di Asia
Asia adalah salah satu dari tiga wilayah pertumbuhan utama kami. Hal ini ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di wilayah ini sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Cina.
 
Saat ini, Allianz aktif di 14 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi properti dan kecelakaan, asuransi jiwa dan kesehatan dan manajemen aset. Dengan lebih dari 32.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 18 juta nasabah di wilayah ini di beberapa saluran distribusi.
 
Tentang Allianz
Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manajer aset terkemuka di dunia dengan 100 juta nasabah personal dan perusahaan. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi personal dan perusahaan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global.
 
Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia dengan dana kelolaaan nasabah asuransi lebih dari 650 miliar Euro sementara Allianz Global Investors dan PIMCO, sebagai manajer aset, mengelola 1,6 triliun Euro aset tambahan milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, kami memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustaibility Index. Pada tahun 2019, lebih dari 147.000 karyawan di lebih dari 70 negara meraih total pendapatan 142,4 miliar Euro dan laba operasional sebesar 11,9 miliar Euro.
 
Personal Care
 
Allianz Personal Care Memberikan Perlindungan Kapan pun dan Dimana pun Anda Berada
Santunan biaya berbagai perlindungan
Perlindungan 24 jam di seluruh dunia
Pilihan plan yang komprehensif
Tanggung jawab hukum pihak ketiga
Perlindungan ATM
Evakuasi dan pemulangan jenazah
 
Detail Manfaat
Santuan kecelakaan diri & cacat tetap, biaya pengobatan, santunan harian rawat inap Rumah Sakit, biaya evakuasi medis dan pemulangan jenazah akibat kecelakaan, santunan biaya pemakaman, tanggung jawab hukum pihak ketiga dan perlindungan ATM.
Pilihan plan yang komprehensif dengan premi yang terjangkau.
Perlindungan 24 jam sehari di seluruh dunia, di manapun Anda dan keluarga berada.
No claim bonus, tambahan 5% dari nilai pertanggungan santunan meninggal dunia di tahun berikutnya, tanpa tambahan premi, apabila tidak ada klaim. Penambahan maksimum adalah hingga 25% atau maksimum 5 tahun tidak ada klaim.
 
Kategori Tetanggung
Polis Keluarga
Dua orang dewasa (Tertanggung dengan suami/istri).
Untuk perlindungan anak, policy ini harus paling tidak diikuti oleh satu orang dewasa.
 
Batasan Usia Masuk
Dewasa: 18 - 60 tahun (sebelum 61 tahun).
Anak: 15 hari - 17 tahun (sebelum 18 tahun) dan belum menikah.
Maksimum usia perpanjangan sampai usia 65 tahun.
 
Pertanggungan maksimum untuk orang dewasa adalah sebesar 100% dari manfaat yang tercantum dalam tabel manfaat, sedangkan pertanggungan maksimum untuk anak adalah sebesar 50% dari manfaat yang tercantum dalam tabel manfaat.
 
Kelas Okupasi
 
Kelas 1
Okupasi yang melibatkan pekerjaan yang tidak bersifat manual, bersifat administratif atau ketatausahaan, di kantor atau tempat yang tidak berbahaya. Pelajar termasuk dalam kategori ini.
 
Kelas 2
Okupasi yang melibatkan pekerjaan yang bersifat supervisi atau bepergian di luar kantor untuk keperluan bisnis namun tidak melibatkan pekerjaan yang bersifat manual.
 
Kelas 3
Okupasi yang sesekali melibatkan pekerjaan yang sifatnya manual namun tidak selalu bersifat bahaya namun melibatkan penggunaan alat atau mesin (tidak menggunakan mesin pengerjaan kayu).
 
Kelas 4
Okupasi yang melibatkan pekerjaan yang bersifat manual dalam lingkungan yang berbahaya dan melibatkan penggunaan alat atau mesin.
 
Klaim yang tidak ribet, di mana saja Anda berada.
Tidak perlu repot ke kantor Allianz. Segala urusan klaim bisa kami bantu di mana pun Anda berada.
Laporkan klaim Anda dengan menguhubungi AllianzCare 1500 136 atau email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
Lengkapi dokumen pada saat pengajuan klaim, ikuti alurnya dan dapatkan klaim Anda.
 
FAQ
Pertanyaan - pertanyaan seputar Personal Care.
 
Siapa saja yang akan menerima santunan dari produk Asuransi Personal Care ini?
Dalam hal Anda mengalami kecatatan permanen  total maupun sebagaian dan dalam hal perawatan atau pengobatan karena kecelakaan yang dijamin di dalam Polis ini, semua pembayaran ganti rugi akan kami bayarkan ke rekening pribadi Anda. Dalam hal meninggal dunia karena kecelakaan yang dijamin di dalam polis ini, semua pembayaran santunan akan kami bayarkan kepada Ahli Waris Anda.
 
Apakah ada pembatasan pada produk Asuransi Personal Care ini?
Produk asuransi ini tersedia untuk siapa saja , Warga Negara Indonesia, yang berusia antara 18 tahun sampai 60 tahun untuk Dewasa, dan 15 hari sampai 17 tahun (sebelum 18 tahun) untuk anak-anak. Polis dapat diperpanjang sampai Anda berusia 65 tahun (sebelum 65 tahun) Batas Pertanggungan untuk anak-anak adalah 50% dari Batas Pertanggungan orang dewasa
 
Polis Personal Care ini juga menyediakan Polis Keluarga dengan batasan:
Dua (2) orang dewasa (Tertanggung dengan suami/istri)
Untuk perlindungan anak-anak, Polis Keluarga ni harus paling tidak diikuti oleh satu orang dewasa. 
 
Apakah ada okupasi yang tidak dijamin di dalam Polis Personal Care ini?
Program Asuransi ini tidak menjamin tertanggung yang melakukan hal :
Atlet olahraga profesional, Pilot dan awak pesawat udara komersial pada saat bertugas Underground Mining dan Offshore Mining (pada saat bertugas aktif)
 
Berapakah premi Asuransi Personal care ini?      
a.  Premi Anda akan disesuaikan dengan kelas pekerjaan dan Pilihan Plan Anda
b.  Untuk Polis Keluarga, Premi yang dikenakan untuk Pasangan (Suami/Istri Tertanggung) dapat berbeda dengan premi yang dikenakan untuk Tertanggung Utama
c.  Apabila Pasangan (Suami/Istri Tertanggung) tidak melakukan pengisian Kelas Pekerjaan, maka Kelas Pekerjaan secara otomatis akan mengikuti Kelas Pekerjaan Tertanggung Utama
 
Berapakah polis maksimum seorang nasabah bisa membeli dalam satu periode yang sama?
Anda bisa membeli polis Personal Care ini maksimal 5 polis dengan jumlah pertanggungan maksimum Rp 1,000,000,000.
Sebagai contoh, jika Anda membeli Polis Personal Care pilihan Plan D dengan Jumlah pertanggungan Rp 50,000,000 per polis, maka jumlah maksimal polis yang bisa anda beli adalah 5 polis dengan total jumlah pertanggungan menjadi Rp 250,000,000. Dan jika Anda membeli Polis pilihan Plan A dengan Jumlah pertanggungan Rp. 500,000,000, maka jumlah polis yang bisa Anda beli adalah 2 polis dengan total jumlah pertanggungan menjadi IDR 1,000,000,000
 
Apakah saya bisa membeli polis ini meskipun sudah memiliki polis yang sama diperusahaan lain?
Anda bisa membeli polis yang sama di perusahaan lain, dimana untuk Santunan Meninggal Dunia akan dibayarkan secara penuh atau 100%, namun jika anda mengajukan klaim untuk Biaya penggantian Medis akibat kecelakaan, maka Anda hanya menerima penggantian sebesar sisa dari Biaya Pengobatan yang telah Anda klaim ke Perusahaan lain dengan melampirkan foto copy kwitansi Biaya Pengobatan yang telah dilegalisir oleh Rumah Sakit setempat tempat Anda berobat.
 
Apakah bisa menggunakan copy kuitansi untuk mengajukan klaim biaya medis karena kecelakaan atau bisa evakuasi medis, karena kuitansi asli dipergunakan pada polis lain.
Dengan merujuk kepada jawaban dari pertanyaan nomer 6 diatas, Anda bisa menggunakan atau melampirkan fotocopy Kwitansi Asli yang telah dilegalisir oleh Rumah Sakit tempat Anda melakukan perawatan atau pengobatan, namun yang dibayar adalah sisa biaya atau excess dari Total Biaya Pengobatan yang telah Anda keluarkan untuk pengobatan tersebut. Kecuali jika Anda memberikan Kuitansi Asli, maka Biaya Pengobatan bisa dibayar 100% sesuai dengan limit Polis Anda dan mengacu kepada ketentuan yang tertulis di dalam Polis Personal care ini.
 
 
 

CTI Consultant

Kami bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kami membantu nasabah dalam memperoleh polis yang tepat dan membantu nasabah selama periode asuransi.  Kami juga akan mengevaluasi polis sebelum masa perpanjangan dan menyampaikan kepada nasabah apabila diperlukan perubahan polis.

Hubungi Kami

Alamat: 

PT Cahaya Transformasi Indonesia

The Manhattan Square Building,

Mid Tower Lt. 12, Unit F,

Jl. TB Simatupang Kav 1-S,

Jakarta 12560, Indonesia

Tel.:       +62 21 2296 2137

Email:     info@cticonsultant.com

Website: www.cticonsultant.com

© 2021 CTI Consultant. All Rights Reserved.

Search