ABOUT AXA MANDIRI
Your Protection Solution
Berawal dari bisnis asuransi jiwa di tahun 2004, kesuksesan AXA Mandiri dilanjutkan dengan dibangunnya bisnis asuransi umum pada tahun 2011. AXA Mandiri kini semakin lengkap dan kuat dan terus berfokus untuk menyediakan berbagai solusi sesuai kebutuhan Nasabah, baik disegi layanan keuangan dan investasi, maupun solusi perlindungan jiwa dan aset.
Pada awalnya Perusahaan berdiri dengan nama PT Asuransi Dharma Bangsa di tahun 1961. Pada tanggal 25 Oktober 2011, Perusahaan berubah nama menjadi PT Mandiri AXA General Insurance (“MAGI”) yang merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara PT Bank Mandiri (Persero) dan AXA ASIA.
Untuk terus meningkatkan layanan asuransi umum kepada nasabah dan masyarakat Indonesia, PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dan PT Asuransi AXA Indonesia (AXA General Insurance – AGI) secara resmi bergabung, setelah mendapatkan izin merger dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merger tersebut berlaku efektif pada 1 Desember 2019 sesuai Surat Keputusan OJK Nomor S-32/D.05/2019 tertanggal 26 November 2019.
Dengan dukungan dari keahlian global AXA dan jaringan bisnis Bank Mandiri yang luas, serta didukung dengan 10 kantor pemasaran, bengkel rekanan di 91 kota serta 437 karyawan berdedikasi, melalui proses merger yang telah dilakukan, Perusahaan terus berkomitmen memberikan solusi perlindungan terbaik di bidang asuransi umum dan bisa memberikan banyak manfaat kepada pelanggan.
MAGI juga telah memperluas jangkauan dan mempermudah para Nasabah dalam mengakses produk dan layanan perusahaan melalui kanal digital. Jalur distribusi Perusahaan juga diperkuat dengan keagenan, broker, dan menjalin berbagai kemitraan (partnership) baik secara konvensional maupun digital sehingga produk dan layanan Perusahaan dapat hadir lebih dekat dan lebih mudah diakses bagi seluruh Nasabah di mana pun dan kapan pun.
ASURANSI MANDIRI ENGINEERING
Asuransi / pertanggungan yang memberikan jaminan/proteksi atas kerugian atau kerusakan terhadap suatu proyek pembangunan yang terjadi secara tiba-tiba, tidak disengaja dan tidak terduga, disebabkan oleh bahaya-bahaya yang tidak dikecualikan dalam polis.
RUANG LINGKUP JAMINAN
KERUSAKAN MATERIAL
Total dari :
▪ HARGA KONTRAK
▪ MATERIAL YANG DIPASOK OLEH PEMILIK PROYEK
▪ ALAT BERAT / MESIN KONSTRUKSI
▪ BIAYA PEMBERSIHAN
TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK KETIGA
Terdiri dari :
▪ CIDERA BADAN / SAKIT
▪ HARTA BENDA MILIK PIHAK KETIGA
JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN
START
▪ Sejak dimulainya pekerjaan
▪ Setelah barang/material dibongkar di lokasi proyek
END
▪ Saat bagian dari konstruksi sudah diserahterimakan atau digunakan
▪ Pada tanggal yang tertera pada polis
▪ Setelah uji coba / testing & commissioning
BAHAYA - BAHAYA YANG DIKECUALIKAN DALAM POLIS
PENGECUALIAN UMUM
1. Perang, invasi, pemberontakan, revolusi, kerusuhan, dll
2. Reaksi dan radiasi nuklir, kontaminasi radioaktif
3. Tindakan kesengajaan oleh Tertanggung atau wakilnya
4. Penghentian pekerjaan (total atau sebagian)
PENGECUALIAN KHUSUS
1. Risiko sendiri
2. Kerugian lanjutan, termasuk pinalti, hilang kontrak
3. Kesalahan disain
4. Cacat material dan cacat pengerjaan kontaminasi radioaktif
5. Aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu akibat penggunaan dan kondisi atmosfer
6. Alat berat, kerusakan internal mesin konstruksi,
7. Kendaraan bermotor, angkutan air, pesawat terbang
8. Berkas gambar, catatan pembukuan, wesel, akta, perangko, uang kertas
9. Temuan kerugian saat inventarisasi
DATA AKSEPTASI
KONDISI PROYEK
1) Jenis Proyek
2) Bangunan dan Lingkungan Sekitar
3) Material Bangunan
4) Tenaga Profesional
5) Perlengkapan K3
LOKASI PROYEK
1) Gempa bumi
2) Banjir
3) Padat hunian ?
CHECK KUALITAS PROYEK :
1) Metode Konstruksi
2) Pengaruh Kondisi Alam
3) Pengaruh terhadap Lingkungan sekitar Proyek
4) Kekuatan pendanaan
5) Pengalaman dan Keahlian Kontraktor
INFORMASI UNTUK ANALISA RISIKO :
- KONTRAK PROYEK
- JADWAL PEKERJAAN
- RENCANA ANGGARAN BIAYA
- GAMBAR PROYEK
- LAPORAN PENYELIDIKAN TANAH
- METODE KONSTRUKSI / METODE PEMASANGAN