Tentang Allianz
Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. 
Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah.
Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Allianz di Asia
Asia adalah salah satu dari tiga wilayah pertumbuhan utama kami. Hal ini ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di wilayah ini sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Cina.
Saat ini, Allianz aktif di 14 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi properti dan kecelakaan, asuransi jiwa dan kesehatan dan manajemen aset. Dengan lebih dari 32.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 18 juta nasabah di wilayah ini di beberapa saluran distribusi.
Tentang Allianz
Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manajer aset terkemuka di dunia dengan 100 juta nasabah personal dan perusahaan. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi personal dan perusahaan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global.
Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia dengan dana kelolaaan nasabah asuransi lebih dari 650 miliar Euro sementara Allianz Global Investors dan PIMCO, sebagai manajer aset, mengelola 1,6 triliun Euro aset tambahan milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, kami memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustaibility Index. Pada tahun 2019, lebih dari 147.000 karyawan di lebih dari 70 negara meraih total pendapatan 142,4 miliar Euro dan laba operasional sebesar 11,9 miliar Euro.
ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG
Allianz Pengangkutan Barang Memberikan Perlindungan menyeluruh bagi bisnis pengangkutan barang anda
KETENTUAN UMUM ASURANSI PENGANGKUTAN
1. Usia Kapal – Maksimum 25 Tahun
2. Kapal Diverifikasi Lloyd’s Ship Register / BKI (Biro Klasifikasi Indonesia)
3. Ada Pengecualian Untuk Beberapa Negara
4. Minimum Premi Rp. 300.000,- / US$ 50 / Є 30, Kecuali Merupakan Bagian Dari Jenis Polis Penutupan Terbuka / Open Cover 
JANGKA WAKTU ASURANSI PENGANGKUTAN
1. Sejak Saat Barang meninggalkan Gudang Atau Tempat Penyimpanan Yang Disebutkan Dalam Polis Sampai Tiba Di Tempat Tujuan Yang Tertera Dalam Polis.
2. Atau 60 Hari Setelah Barang Selesai Dibongkar Dari Kapal Di Pelabuhan Pembongkaran Terakhir, Tergantung Mana Yang Lebih Dahulu Terjadi.
MANFAAT ASURANSI PENGANGKUTAN
RISIKO C
Kebakaran Atau Ledakan
Kapal Atau Perahu Kandas, Karam, Tenggelam Atau Terbalik
Alat Angkut Darat Terbalik Atau Keluar Dari Rel
Tabrakan Antara Kapal Atau Alat Angkut Dengan Benda Lain Luar Lain Kecuali Air
Pembongkaran Barang Di Pelabuhan Darurat
Pengorbanan Kerugian Umum (General Average Sacrifice) Karena Ancaman Bahaya
Pembuangan Barang Dari kapal Untuk Upaya Penyelamatan (Jettison)
RISIKO B
Kebakaran Atau Ledakan
Kapal Atau Perahu Kandas, Karam, Tenggelam Atau Terbalik
Alat Angkut Darat Terbalik Atau Keluar Dari Rel
Tabrakan Antara Kapal Atau Alat Angkut Dengan Benda Lain Luar Lain Kecuali Air
Pembongkaran Barang Di Pelabuhan Darurat
Pengorbanan Kerugian Umum (General Average Sacrifice) Karena Ancaman Bahaya
Pembuangan Barang Dari kapal Untuk Upaya Penyelamatan (Jettison)
Barang Tersapu Ombak Ke Laut
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi Atau Petir
Masuknya Air laut, Danau Atau Sungai Ke Dalam kapal, Perahu palka, Alat Angkut
Kontainer, Mobil Box Atau Tempat Penimbunan
Kerugian Total, Hilang, Terlempar Atau Jatuh Pada Saat Dimuat Atau Bongkar Muatan Dari Kapal Atau Perahu
RISIKO A
Kebakaran Atau Ledakan
Kapal Atau Perahu Kandas, Karam, Tenggelam Atau Terbalik
Alat Angkut Darat Terbalik Atau Keluar Dari Rel
Tabrakan Antara Kapal Atau Alat Angkut Dengan Benda Lain Luar Lain Kecuali Air
Pembongkaran Barang Di Pelabuhan Darurat
Pengorbanan Kerugian Umum (General Average Sacrifice) Karena Ancaman Bahaya
Pembuangan Barang Dari kapal Untuk Upaya Penyelamatan (Jettison)
Barang Tersapu Ombak Ke Laut
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi Atau Petir
Masuknya Air laut, Danau Atau Sungai Ke Dalam kapal, Perahu palka, Alat Angkut
Kontainer, Mobil Box Atau Tempat Penimbunan
Kerugian Total, Hilang, Terlempar Atau Jatuh Pada Saat Dimuat Atau Bongkar Muatan Dari Kapal Atau Perahu
Pencurian
PERLUASAN ASURANSI PENGANGKUTAN
A. Institute War Clauses, Menutup Risiko Kerugian Akibat Perang.
B. Institute Strikes Clauses, Menutup Risiko Kerugian Akibat Pemogokan, Huru-hara Dan / Atau Keributan Massa.
PENGECUALIAN UMUM
I
1. Adanya Unsur Kesengajaan Dari Tertanggung
2. Kebocoran, Penyusutan Berat Dan Volume atau Keausan yang Wajar
3. Tidak Memadainya Atau Tidak Sesuainya Pembungkus Atau Persiapannya
4. Kerusakan Sendiri Atau Sifat Alamiah Dari Obyek
5. Penyebab Pokoknya Adalah Keterlambatan
6. Masalah Keuangan Dari Pemilik, Pengelola, Pencharter Atau Operator Kapal
7. Akibat Pemakaian Senjata Perang Apapun Yang Menggunakan Tenaga Atom, Fisi Dan / Atau Fusi Nuklir, Bahan Radio Aktif atau Reaksi Lain Sejenisnya
II
Akibat Ketidak Laikan Kapal, Alat Angkut, Kontainer Yang Sudah Diketahui Sebelumnya Oleh Tertanggung Atau Pegawainya
III
Akibat Perang, Perang Saudara, revolusi, Pemberontakan, Pembangkitan Rakyat, Kerusuhan Sipil, Kena Ranjau, Torpedo Atau Senjata Perang Lainnya
IV
Akibat Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Gangguan Buruh, Kerusuhan, Huru-Hara, Teroris Atau Orang Yang Bertindak Dengan Motif Politik
PROSEDUR PENGAJUAN BISNIS
1. Formulir Aplikasi Asuransi
2. Invoice
3. Packing List
4. Bill of Lading    
FAKTOR PENENTU PREMI
1. Jenis Penutupan Yang Diminta
2. Sifat Alamiah Barang
3. Nilai Barang
4. Volume Bisnis
5. Rute Perjalanan
6. Sarana pengakutan Barang
7. Metode Pengepakan Barang:
A. FCL (Full Container Load) – Door To Door – Dari Pabrik Sampai Ke Tempat Tujuan, Barang Berada Di Dalam Kontainer Yang Hanya Berisi Barang Milik Nasabah Saja
B. LCL (Less Container Load) – Port To Port – Barang Dimasukan Ke Kontainer Setelah Tiba Di Pelabuhan Bercampur Dengan Barang Milik Orang Lain
C. Open Top Container – Barang Berada Di Dalam Kontainer Yang Hanya Ditutup Terpal Saja
D. Pallet – Barang Diletakan Diatas Tatakan Kayu / Metal / Plastik. 
PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM
1. Isi Formulir Klaim
2. Polis / Sertifikat Asuransi
3. Dokumen Pelayaran Asli / Salinan, Bersama Dengan Rincian Pelayaran Dan / Atau Catatan Berat Barang
4. Bill of Lading Asli Dan / Atau Kontrak Pengangkutan Lain
5. Laporan Survei dan / atau Bukti Dokumen Lain Yang Menunjukan Tingkat Kerugian Atau Kerusakan
6. Catatan Darat Dan Catatan Berat Barang Di Pelabuhan Pembongkaran Dan Tujuan Akhir
7. Korespondensi Dengan Pihak Pengangkut Atau Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Barang Sehubungan Dengan Tanggung Jawabnya Terhadap Kerugian Atau Kerusakan

 

CTI Consultant

Kami bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kami membantu nasabah dalam memperoleh polis yang tepat dan membantu nasabah selama periode asuransi.  Kami juga akan mengevaluasi polis sebelum masa perpanjangan dan menyampaikan kepada nasabah apabila diperlukan perubahan polis.

Hubungi Kami

Alamat: 

PT Cahaya Transformasi Indonesia

The Manhattan Square Building,

Mid Tower Lt. 12, Unit F,

Jl. TB Simatupang Kav 1-S,

Jakarta 12560, Indonesia

Tel.:       +62 21 2296 2137

Email:     info@cticonsultant.com

Website: www.cticonsultant.com

© 2021 CTI Consultant. All Rights Reserved.

Search