Tentang Allianz
Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. 
Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah.
Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Allianz di Asia
Asia adalah salah satu dari tiga wilayah pertumbuhan utama kami. Hal ini ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di wilayah ini sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Cina.
Saat ini, Allianz aktif di 14 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi properti dan kecelakaan, asuransi jiwa dan kesehatan dan manajemen aset. Dengan lebih dari 32.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 18 juta nasabah di wilayah ini di beberapa saluran distribusi.
Tentang Allianz
Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manajer aset terkemuka di dunia dengan 100 juta nasabah personal dan perusahaan. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi personal dan perusahaan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global.
Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia dengan dana kelolaaan nasabah asuransi lebih dari 650 miliar Euro sementara Allianz Global Investors dan PIMCO, sebagai manajer aset, mengelola 1,6 triliun Euro aset tambahan milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, kami memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustaibility Index. Pada tahun 2019, lebih dari 147.000 karyawan di lebih dari 70 negara meraih total pendapatan 142,4 miliar Euro dan laba operasional sebesar 11,9 miliar Euro.
Allianz Engineering Insurance
Asuransi ini menjamin kerusakan atau kerugian akibat kerusakan material dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection), serta kerusakan atau kerugian pada peralatan mesin atau elektronik.
Secara umum, jenis-jenis asuransi rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu Asuransi Engineering Proyek dan Asuransi Engineering Non Proyek.
Dengan perkembangan pembangunan pisik di Indonesia seperti halnya pabrik - pabrik pupuk, pabrik semen, jalan - jalan raya, pabrik baja, bendungan - bendungan besar dan sebagainya, semua ini menyebabkan kebutuhan asuransi "engineering" meningkat.
Yang termaksud dalam golongan asuransi engineering adalah :
1. Contractor's All Risk Insurance (CAR).  Asuransi risiko kontraktor pada waktu membangun suatu jalan atau bangunan dan jembatan (Teknik sipil pada umumnya)
2. Erection All Risk (EAR).  Asuransi pada waktu memasang mesin – mesin berat.
3. Machinery Breakdown Insurance (MBI).  Asuransi atas risiko mesin waktu dioperasikan.
4. Elektronik Equipment Insurance (EEI).  Asuransi peralatan elektronik (Komputer dan sebagainya).
KETENTUAN UMUM
PREMI & BESARNYA RISIKO SENDIRI DITENTUKAN OLEH UNDERWRITER.
MINIMUM PREMI: RP. 500.000,- / POLIS.
 
TIDAK MENJAMIN RISIKO–RISIKO SEBAGAI BERIKUT :
 Penalti (hukuman / denda) – kesalahan atau keterlambatan pengiriman atas benda yang diasuransikan dan penjaminan atas kinerja / produksi.
 Pembuatan kapal.
 Semua risiko off shore (lepas pantai).
 Penjaminan tanpa minimum risiko sendiri.
 Semua risiko yang termasuk performance guarantee.
 Kebocoran, polusi atau kontaminasi.
 Terowongan dan konstruksi jembatan.
JAMINAN UMUM
SECTION I MATERIAL DAMAGE – KERUGIAN ATAS HARTA BENDA TERTANGGUNG
SECTION II THIRD PARTY LIABILITY – TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KE III Meliputi:
A.  THIRD PARTY ‘S PROPERTY DAMAGE, Kerusakan harta benda milik Pihak ke III.
B. DEATH / BODILY INJURY, Kematian / cedera badan yang dialami oleh Pihak ke III.
CONTRACTOR’S ALL RISKS (LINGKUP JAMINAN)
● KEBAKARAN, PETIR, LEDAKAN KIMIA
● LEDAKAN FISIK
● KORSLETING, AKIBAT LISTRIK LAINNYA
● GEMPA BUMI, BANJIR, GENANGAN
● BADAI ANGIN, PEMBEKUAN
● PENCURIAN, KEBONGKARAN
● TINDAKAN JAHAT
● KELALAIAN, KESALAHAN MANUSIA, KURANGNYA KETERAMPILAN
● BAHAN DEFEKTIF, PEKERJAAN BURUK → BIAYA UNTUK MEMPERBAIKI SUMBER KESALAHAN DIKECUALIKAN
● KERUSAKAN PADA HARTA BENDA SEKITAR
● TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KE III PERLUASAN
● STRIKES, RIOTS, CIVIL COMMOTION – PEMOGOKAN, KERUSUHAN, HURU-HARA 
PENGECUALIAN UMUM – CONTRACTOR’S ALL RISKS
 Akibat situasi menyerupai perang, semua jenis huru-hara termasuk bagian dari para pelakunya.
 Akibat reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
 Adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau para suruhannya.
 Konsekuensi kerugian termasuk denda, kerugian akibat keterlambatan, kurangnya kinerja, kehilangan kontrak.
 Akibat kesalahan desain.
 Biaya penggantian, perbaikan atau koreksi atas bahan defektif dan / atau hasil pekerjaan. Bagaimanapun konsekuensi kerugiannya dijamin.
 Aus.
 Akibat rusaknya mekanisme dan / atau kelistrikan atau salah pengaturan mesin konstruksi dan peralatan.
ERECTION ALL RISKS (LINGKUP JAMINAN)
● KEBAKARAN, PETIR, LEDAKAN KIMIA
● LEDAKAN FISIK
● KORSLETING, AKIBAT LISTRIK LAINNYA
● GEMPA BUMI, BANJIR, GENANGAN
● BADAI ANGIN, PEMBEKUAN
● PENCURIAN, KEBONGKARAN
● TINDAKAN JAHAT
● KELALAIAN, KESALAHAN MANUSIA, KURANGNYA KETERAMPILAN
● BAHAN DEFEKTIF, PEKERJAAN BURUK → BIAYA UNTUK MEMPERBAIKI SUMBER KESALAHAN DIKECUALIKAN
● KERUSAKAN PADA HARTA BENDA SEKITAR
● TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KE III
PERLUASAN
● STRIKES, RIOTS, CIVIL COMMOTION – PEMOGOKAN, KERUSUHAN, HURU-HARA
PENGECUALIAN UMUM – ERECTION ALL RISKS
 Kerugian akibat kesalahan desain, bahan defektif atau kemasan dan / atau pekerjaan buruk.
 Adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau para suruhannya.
 Konsekuensi kerugian termasuk denda, kerugian akibat keterlambatan, kurangnya kinerja, kehilangan kontrak.
 Akibat situasi menyerupai perang, semua jenis huru-hara termasuk bagian dari para pelakunya.
 Akibat reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
C. A. R
1. FORMULIR APLIKASI ASURANSI
2. GAMBAR SITE PLAN & SEKELILINGNYA
3. TIME’S SCHEDULE
E. A. R
1. FORMULIR APLIKASI ASURANSI
2. TIME’S SCHEDULE
KLAIM
ISI FORMULIR KLAIM
POLIS ASURANSI
DOKUMEN–DOKUMEN PENDUKUNG ATAS KERUGIAN YANG DIALAMI
ASURANSI MESIN-MESIN INDUSTRI (MACHINERY BREAKDOWN)
Memberikan ganti rugi atas pengeluaran biaya tidak terduga untuk perbaikan atau penggantian mesin yang mengalami kerusakan yang diakibatkan secara langsung oleh :
 Tekanan atau getaran yang di luar batas normal,
 Hubungan arus pendek (Short circuit),
 Kerusakan instalasi, panel arus listrik pada mesin,
 Kekurangan/kesalahan dalam pelumasan (lubrication), dan /atau ,
 Tidak berfungsinya alat-alat pengaman pada mesin.
ASURANSI MESIN-MESIN INDUSTRI (MACHINERY BREAKDOWN)
• Salah rancang, kesalahan dalam pemasangan atau konstruksi, cacat material dan casting
• Kesalahan pengoperasian, kelalaian, kekurangcakapan, perbuatan jahat
• Robek karena gaya centrifugal
• Hubungan pendek dan sebab elektrikal lain
• Electrical atau mechanical breakdown
• Ledakan fisik, ledakan gas bakar dalam boiler
• Kejatuhan, benturan dan tabrakan
OBJEK PERTANGGUNGAN
Yang menjadi objek pertanggungan di bawah polis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah Seluruh Peralatan Listrik (Electrical Equipment) yaitu mesin atau alat/peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggeraknya, antara lain :
 Alternator,
 Generator,
 Compressor,
 Motor Listrik,
 Dinamo Starter,
 Transformator, dan lain-lain
JENIS MESIN-MESIN (MACHINERY EQUIPMENT)
Mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain sebagai sumber penggerak diantaranya :
 Pompa,
 Turbin,
 Mesin Press,
 Mesin Pendingin atau Pemanas,
 Mesin-mesin Industri Khusus,
 Ketel Uap,
 Dan lain-lain
PERIODE PERTANGGUNGAN :
Periode pertanggungan untuk jenis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah 1 (satu) tahun.
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN :
 Risiko standar polis kebakaran (kebakaran, peledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda dari padanya),
 Kerusakan yang terjadi dalam periode testing mesin dimaksud,
 Beban mesin yang terlalu tinggi (over load) yang dilakukan dengan sengaja,
 Keausan (wear and tear),
 Pencurian,
 Inherent Characteristic (kelemahan atau sifat kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki pada mesin yang dimaksud),
 Kesalahan rancang bangun (faulty design) mesin sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai inherent characteristic, dan
 Robohnya bangunan (collapse the building).
DATA ATAU INFORMASI YANG DIBUTUHKAN
 Jenis mesin,
 Kapasitas mesin,
 Okupasi mesin (untuk apa atau mesin pembuat apa, dan lain sebagainya),
 Schedule penggunaan atau operasi mesin (apakah 24 jam atau setiap berapa jam),
 Tahun pembuatan mesin dan negara pembuat,
 Kondisi mesin (baru atau bekas atau sudah berapa tahun dioperasikan),
 Pengalaman kerusakan (dari data record mesin hal ini bisa diketahui),
 Data teknis dari mesin,
 Lubrication schedule (jadwal service rutin),
 Dan lain-lain yang menyangkut identitas mesin.

CTI Consultant

Kami bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kami membantu nasabah dalam memperoleh polis yang tepat dan membantu nasabah selama periode asuransi.  Kami juga akan mengevaluasi polis sebelum masa perpanjangan dan menyampaikan kepada nasabah apabila diperlukan perubahan polis.

Hubungi Kami

Alamat: 

PT Cahaya Transformasi Indonesia

The Manhattan Square Building,

Mid Tower Lt. 12, Unit F,

Jl. TB Simatupang Kav 1-S,

Jakarta 12560, Indonesia

Tel.:       +62 21 2296 2137

Email:     info@cticonsultant.com

Website: www.cticonsultant.com

© 2021 CTI Consultant. All Rights Reserved.

Search