AXA MANDIRI
Your Protection Solution
Berawal dari bisnis asuransi jiwa di tahun 2004, kesuksesan AXA Mandiri dilanjutkan dengan dibangunnya bisnis asuransi umum pada tahun 2011. AXA Mandiri kini semakin lengkap dan kuat dan terus berfokus untuk menyediakan berbagai solusi sesuai kebutuhan Nasabah, baik disegi layanan keuangan dan investasi, maupun solusi perlindungan jiwa dan aset.
Pada awalnya Perusahaan berdiri dengan nama PT Asuransi Dharma Bangsa di tahun 1961. Pada tanggal 25 Oktober 2011, Perusahaan berubah nama menjadi PT Mandiri AXA General Insurance (“MAGI”) yang merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara PT Bank Mandiri (Persero) dan AXA ASIA.
Untuk terus meningkatkan layanan asuransi umum kepada nasabah dan masyarakat Indonesia, PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dan PT Asuransi AXA Indonesia (AXA General Insurance – AGI) secara resmi bergabung, setelah mendapatkan izin merger dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merger tersebut berlaku efektif pada 1 Desember 2019 sesuai Surat Keputusan OJK Nomor S-32/D.05/2019 tertanggal 26 November 2019.
Dengan dukungan dari keahlian global AXA dan jaringan bisnis Bank Mandiri yang luas, serta didukung dengan 10 kantor pemasaran, bengkel rekanan di 91 kota serta 437 karyawan berdedikasi, melalui proses merger yang telah dilakukan, Perusahaan terus berkomitmen memberikan solusi perlindungan terbaik di bidang asuransi umum dan bisa memberikan banyak manfaat kepada pelanggan.
MAGI juga telah memperluas jangkauan dan mempermudah para Nasabah dalam mengakses produk dan layanan perusahaan melalui kanal digital. Jalur distribusi Perusahaan juga diperkuat dengan keagenan, broker, dan menjalin berbagai kemitraan (partnership) baik secara konvensional maupun digital sehingga produk dan layanan Perusahaan dapat hadir lebih dekat dan lebih mudah diakses bagi seluruh Nasabah di mana pun dan kapan pun.
ASURANSI ALAT BERAT
Asuransi / pertanggungan yang memberikan jaminan / proteksi terhadap kerugian atau
kerusakan yang yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, oleh sebab apapun yang tidak dikecualikan secara khusus sehingga memerlukan perbaikan dan penggantian
4 Jaminan Alat Berat dalam Polis :
▪ Saat penggunaan (bekerja)
▪ Saat istiraahat
▪ Saat sedang dibongkar untuk keperluan pembersihan
▪ Saat perawatan menyeluruh
JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN
1 Tahun - Dapat diperpanjang
RUANG LINGKUP JAMINAN
ALL RISKS (COMPREHENSIVE)
TOTAL LOSS ONLY
USIA ALAT BERAT
ALL RISK (COMPREHENSIVE) 0 – 7 tahun
TOTAL LOSS ONLY 0 – 12 tahun
FLEET
NON-RENTED
OKUPASI ALAT BERAT
1. KONSTRUKSI
2. PERKEBUNAN
3. GUDANG
4. SUPERMARKET
5. PABRIK
Pengecualian Dalam Polis
j. Sedang diuji coba dalam bentuk apapun
a. Risiko sendiri
k. Sedang bekerja di bawah tanah
l. Perang, invasi, Huru hara, permusuhan dan sejenis
m. Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau
b. Kerusakan internal mesin
c. Kerusakan bahan karena penggunaan wajar dan dapat diganti berkala kontaminasi radioaktif;
d. Ledakan / tekanan internal
n. cacat yang telah ada dengan sepengetahuan Tertanggung
e. Penggunaan jalan umum
f. kendaraan air atau perahu;
g. Terbenam total atau sebagian dalam air pasang
o. tindakan sengaja atau kelalaian
p. Dalam garansi pabrikan
q. kerugian lanjutan
h. Selama dalam perjalanan
i. Aus, korosi, karat, dan sejenis
r. Temukan kerugian saat inventarisasi atau perbaikan rutin.
Minimum Underwriting Info
➢ Bisnis Tertanggung
➢ Spesifikasi Alat Berat : Pabrikan, Tipe, Model, Tahun Pembuatan, No. Seri/ No. Mesin
➢ Kepemilikan Alat berat (Milik tertanggung/ Rental)
➢ Okupasi dari Alat Berat (Tambang, Pekerjaan Jalan, Konstruksi, Pembersihan Lahan, dll)
➢ Fleet or singletone
➢ Lokasi Operasional (Lokasi Risiko / Lokasi Proyek)
➢ Laporan Kerugian 3 tahun terakhir