PT FWD Insurance Indonesia
PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) merupakan perusahaan asuransi jiwa patungan dan bagian dari FWD Group (“FWD”). Sebelumnya dikenal sebagai PT Commonwealth Life, FWD Insurance telah resmi bergabung dengan PT FWD Life Indonesia (“FWD Life”) dan akan dikenal selanjutnya sebagai FWD Insurance.
Asuransi Kesehatan Kumpulan “Bebas Sehat” merupakan asuransi kesehatan kumpulan yang memberikan Manfaat Asuransi Rawat Inap sebagai Manfaat Asuransi Dasar dan Manfaat Asuransi Tambahan (jika mengambil Manfaat Asuransi Tambahan) yang berupa Penggantian biaya Persalinan, Rawat Jalan, Rawat Gigi, Kacamata, Perawatan Pencegahan, Prothesa dan Manfaat Penyangga (Buffer Benefit), dengan periode Polis adalah 1 tahun dan dapat perbaharui.
Risiko-risiko Yang Perlu Diketahui
● Risiko Klaim
Risiko tidak dibayarkannya klaim karena risiko yang terjadi termasuk dalam Pengecualian Polis.
● Risiko Pembatalan Polis / Kepesertaan Tertanggung
Risiko yang terjadi karena Kamu/Tertanggung tidak memberikan informasi yang benar.
● Risiko Operasional
Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/ gagal, atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Manfaat Tidak Dibayarkan
Kecuali jika dinyatakan lain dalam Ketentuan Khusus dan/atau Kondisi Khusus di dalam Polis ini, Penanggung tidak akan membayarkan klaim untuk Manfaat Asuransi ini apabila Penyakit, Ketidakmampuan, Kecelakaan Tertanggung atau segala komplikasinya yang terjadi akibat secara langsung maupun tidak langsung, secara keseluruhan atau sebagian dari daftar Pengecualian yang tertera pada Polis.
Persyaratan & Tata Cara
Pembelian Polis:
a) Pemegang Polis : Perusahaan/Asosiasi/Badan Hukum
b) Minimal Kepesertaan : 10 peserta dewasa c) Minimal Premi : Rp5.000.000,-
d) Usia (Ulang tahun terakhir) masuk Tertanggung maksimal 69 tahun untuk Karyawan/ anggota dan Istri/Suami (Tanggungan) dan 0-23 tahun untuk Anak (Tanggungan)
e) Dokumen yang diperlukan:
• Surat Pengajuan Asuransi Kumpulan(SPAK) yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh calon Pemegang Polis.
• Proposal Asuransi dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Personal yang telah ditandatangani & disetujui oleh calon Pemegang Polis.
• Data Peserta yang diikutsertakan dalam Manfaat Asuransi Bebas Sehat.
• Kelengkapan Dokumen KYC calon Pemegang Polis:
✓ Akta Perusahaan/perubahan terakhir
✓ SIUP & NPWP
✓ Surat Keterangan Domisili
✓ Laporan keuangan terbaru yang telah diaudit
✓ KTP PIC & KTP Direksi Perusahaan
✓ Surat Kuasa PIC sebagai pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan untuk pengajuan asuransi
Pembayaran Premi harus mencantumkan nama Penanggung dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis
Peserta dapat mengajukan klaim Manfaat Asuransi dengan cara:
Mengisi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan secara digital, melalui:
❑ FWD MAX
❑ Fitur e-Friend
Pembayaran Klaim
i. Setelah Bukti Klaim yang lengkap dan benar diterima, dan klaim telah disetujui oleh Penanggung, maka Penanggung akan membayar semua Manfaat Asuransi sesuai ketentuan Polis dalam bentuk transfer ke rekening Pemegang Polis atau Tertanggung atau Penerima Manfaat yang dinyatakan secara tertulis oleh Pemegang Polis.
ii. Pemegang Polis dan/atau Tertanggung akan membebaskan Penanggung dari tuntutan, permintaan, klaim dari pihak manapun termasuk ahli waris dari Tertanggung sehubungan dengan pembayaran klaim Manfaat Asuransi tersebut.
iii. Pembayaran klaim akan dilakukan oleh Penanggung setelah semua Premi yang harus dibayar oleh Pemegang Polis telah diterima di rekening bank Penanggung.
iv. Setelah berkas-berkas klaim Manfaat Asuransi yang lengkap dan benar diterima dan klaim Manfaat Asuransi telah disetujui oleh Penanggung, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal keputusan persetujuan klaim dari Penanggung.
Kami bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kami membantu nasabah dalam memperoleh polis yang tepat dan membantu nasabah selama periode asuransi. Kami juga akan mengevaluasi polis sebelum masa perpanjangan dan menyampaikan kepada nasabah apabila diperlukan perubahan polis.
Alamat:
PT Cahaya Transformasi Indonesia
The Manhattan Square Building,
Mid Tower Lt. 12, Unit F,
Jl. TB Simatupang Kav 1-S,
Jakarta 12560, Indonesia
Tel.: +62 21 2296 2137
Email: info@cticonsultant.com
Website: www.cticonsultant.com