Mandiri AXA Property Klaim
Apabila terjadi kerugian, segera melaporkan ke Penanggung dalam waktu 7 hari kerja melalui:
a. Telepon 1500 733, atau
b. Emial This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Tertanggung juga wajib:
• Mengajukan tuntutan ganti rugi ke Penanggung paling lama dalam waktu 12 bulan
• Menyelamatkan harta benda yang dipertanggungkan
• Melakukan tindakan untuk memperkecil keruskan
• Mengamankan harta benda yang masih bernilai
• Membantu penanggung atau pihak lain yang ditunjuk dalam pemeriksaan kerugian yang dialami
• Memberikan informasi dan dokumen yang diminta oleh Penanggung
• Segera melapor ke Polisi dalam hal pencurian, pembongkaran atau perbuatan jahat orang lain
Dokumen Klaim yang diperlukan
• Formulir Klaim yang sudah diisi dan ditandatangani oleh tertanggung
• Copy Polis Asuransi berikut endorsement yang ada
• Kronologi kejadian klaim
• Surat Laporan Polisi jika klaim terkait dengan pencurian atau pembongkaran atau perbuatan jahat orang lain
• Rincian Kerugian
• Bukti Pembayaran Premi
• Foto-Foto kerusakan
• Dokumen lain yang relevant