Mandiri AXA Property Klaim

Mandiri AXA Property Klaim

Apabila terjadi kerugian, segera melaporkan ke Penanggung dalam waktu 7 hari kerja melalui:

a. Telepon 1500 733, atau
b. Emial This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tertanggung juga wajib:
• Mengajukan tuntutan ganti rugi ke Penanggung paling lama dalam waktu 12 bulan
• Menyelamatkan harta benda yang dipertanggungkan
• Melakukan tindakan untuk memperkecil keruskan
• Mengamankan harta benda yang masih bernilai
• Membantu penanggung atau pihak lain yang ditunjuk dalam pemeriksaan kerugian yang dialami
• Memberikan informasi dan dokumen yang diminta oleh Penanggung
• Segera melapor ke Polisi dalam hal pencurian, pembongkaran atau perbuatan jahat orang lain

Dokumen Klaim yang diperlukan

• Formulir Klaim yang sudah diisi dan ditandatangani oleh tertanggung
• Copy Polis Asuransi berikut endorsement yang ada
• Kronologi kejadian klaim
• Surat Laporan Polisi jika klaim terkait dengan pencurian atau pembongkaran atau perbuatan jahat orang lain
• Rincian Kerugian
• Bukti Pembayaran Premi
• Foto-Foto kerusakan
• Dokumen lain yang relevant

CTI Consultant

Kami bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kami membantu nasabah dalam memperoleh polis yang tepat dan membantu nasabah selama periode asuransi.  Kami juga akan mengevaluasi polis sebelum masa perpanjangan dan menyampaikan kepada nasabah apabila diperlukan perubahan polis.

Hubungi Kami

Alamat: 

PT Cahaya Transformasi Indonesia

The Manhattan Square Building,

Mid Tower Lt. 12, Unit F,

Jl. TB Simatupang Kav 1-S,

Jakarta 12560, Indonesia

Tel.:       +62 21 2296 2137

Email:     info@cticonsultant.com

Website: www.cticonsultant.com

© 2021 CTI Consultant. All Rights Reserved.

Search