Allianz Mobilku
Proses klaim
1. Jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan, segera melapor kepada perusahaan dalam jangka waktu maksimum 72 jam setelah kejadian melalui AllianzCare atau Divisi Klaim Allianz.
Akses www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-kendaraan kemudian isi data dan upload dokumen yang dibutuhkah
Atau Hubungi Allianz Care 1500 136
Atau email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Atau Hubungi Divisi Klaim Allianz
Allianz Tower
Jl. HR. Rasuna Said, Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2,
Jakarta 12980, Indonesia
2. Survey Kerusakan
a. Mobile Inspector, atau
b. Datang ke Bengkel Rekanan, atau
c. Melalui Interaktif Video Call
3. Dokumen Klaim
Lengkapi dan serahkan dokumen-dokumen di bawah ini setiap nasabah anda
mengajukan klaim:
•Mengisi formulir klaim
•Foto copy polis asuransi
•Foto copy SIM dan STNK
•Surat keterangan polisi setempat
(B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standar / non standar maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Nasabah Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.
4. Perbaikan Kendaraan
Perbaikan kendaraan di Bengkel Rekanan atau Bengkel Authorized. Jika dokumen-dokumen klaim Anda sudah lengkap dan kendaraan Anda maupun kerugian pihak ketiga sudah ditinjau, maka keputusan untuk memperbaiki/mengganti kerusakan menjadi tanggung jawab pihak Asuransi.
5. Resiko sendiri
a. Kerusakan Material: Rp. 300.000 per kejadian.
b. Pemogokan, kerusuhan, dan Hura - Hara, Terrorisme, Sabotase, Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, dan/atau Letusan Gunung Berapi, Gempa Bumi, Tsunami, dan/atau Letusan, Gunung Berapi: 10% dari klaim minimum Rp. 500.000.-
c. TJH/TJH Penumpang / Kecelakaan Diri / Biaya Medis: Nil
d. Pencurian oleh Pengemudi: 25% dari klaim