Allianz Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, silahkan mengikuti langkah berikut:
1. Memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang saat menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order”.
2. Untuk barang dalam KONTAINER:
a. Periksa Kondisi dan Nomor KONTAINER apakah terdapat kerusakan, berlubang, dsb.
b. Periksa Kondisi dan Nomor SEGEL apakah terdapat kerusakan, hilang dan apakah nomor segel sesuai dengan dokumen pengangkutan.
c. Berilah catatan pada “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” jika terdapat kerusakan dan atau kehilangan barang.
3. Menghubungi pihak pengangkut untuk melakukan survey.
4. Menghubungi Allianz
5. Melapor kepada pihak kepolisian jika terjadi kecelakaan lalu lintas, perampokan, bajing loncat dan tindak kejahatan lainnya.
6. Ambil Foto kontainer termasuk nomor kontainer, segel, dinding, lantai atau atap dimana terdapat kerusakan, dan kondisi barang untuk dokumentasi.
7. Mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengangkut / carrier.
B. Survey & Pelaporan Klaim Kepada Allianz
Laporan Klaim harus disampaikan kepada Allianz atau Survey Agent yang ditunjuk secepatnya.
Tertanggung berkewajiban untuk memberi kesempatan kepada Allianz atau Loss Adjusters yang ditunjuk untuk memeriksa kerusakan barang, kerusakan kapal, wawancara dengan Nahkoda dan atau ABK atau pihak-pihak lain yang terkait.
C. Dokumen Klaim
1. Formulir Klaim dilengkapi.
2. Polis / Sertifikat Asuransi Asli
3. Faktur dan Daftar Pengepakan
4. Surat Muatan (Bill of Lading)
5. Laporan Survey dari Perusahaan Pelayaran yang asli
6. Salinan surat menyurat dengan perusahaan perkapalan
7. Daftar Perincian Barang Yang Rusak / Hilang berikut Harganya
D. Tindakan Penyelamatan
Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya wajib menjaga barang yang rusak dan tidak boleh membuang atau menjualnya tanpa izin tertulis dari Allianz.
E. General Average
Untuk klaim GA Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya dilarang untuk menandatangani Average Guarantee atau Membayar Deposit tanpa izin tertulis dari Allianz.
Beberapa informasi di atas disadur dari ahliasuransi.com