Opsi Underwriting pada Asuransi Kesehatan Internasional

Optional Underwriting Optional Underwriting

Opsi Underwriting pada Asuransi Kesehatan Internasional

Underwriting adalah proses di mana perusahaan asuransi memutuskan bagaimana mereka akan memperlakukan permohonan pertanggungan asuransi kesehatan terkait kondisi medis yang sudah ada sebelumnya.

Fully Medical Underwritten (FMU)
Dengan opsi ini, perusahaan asuransi mengecualikan dari pertanggungan semua kondisi medis yang sudah ada sebelumnya yang mungkin memerlukan perawatan medis di masa depan. Pemohon perlu mengisi kuesioner kesehatan, dan perusahaan asuransi kemudian akan memberi tahu pemohon secara tertulis tentang kondisi yang mereka kecualikan secara permanen dari pertanggungan mereka.

Jika pemohon memiliki kondisi medis yang sudah ada sebelumnya, pemohon akan mengetahui sejak awal secara tepat kondisi medis mana yang akan dikecualikan dari pertanggungan.

Penting bagi pemohon untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat. Informasi medis yang tidak disampaikan dengan lengkap dan akurat dapat menyebabakan perusahaan asuransi tidak dapat membayar klaim dan juga penyembunyian informasi yang serius akan memberikan hak kepada perusahaan asuransi untuk membatalkan polis.

Beberapa asuransi mungkin bersedia menanggung kondisi medis yang telah ada sebelumnya, namun dengan tambahan premi. Namun secara umum, Polis hanya akan memberikan perlindungan untuk kondisi medis yang muncul setelah tanggal masuk mereka di dalam polis.

Moratorium Underwriting
Dalam opsi Moratorium Underwriting, pemohon tetap harus mengisi formulir aplikasi. Namun perusahaan asuransi akan secara otomatis mengecualikan pertanggungan untuk kondisi yang sudah ada sebelumnya dimana seseorang (atau tanggungan) telah menerima perawatan, pengobatan, nasihat, atau memiliki gejala (terdiagnosis atau tidak) sebelum tanggal dimulainya pertanggungan mereka dengan pihak asuransi.

Namun, begitu seseorang telah diasuransikan untuk jangka waktu 24 bulan berturut-turut, perusahaan asuransi akan mempertimbangkan pertanggungan untuk perawatan yang berkaitan dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya, dengan ketentuan bahwa orang tersebut tidak memiliki gejala, perawatan, pengobatan, atau saran medis untuk setiap kondisi, atau untuk kondisi terkait langsung, selama periode 24 bulan pertama nasabah ditanggung.

Tertanggung harus memahami bahwa kondisi medis jangka panjang dan serius yang kemungkinan akan terus membutuhkan perawatan, pengujian, pengobatan dan/atau nasihat medis secara teratur atau berkala, tidak akan pernah ditanggung oleh polis moratorium.

Continued Personal Medical Exclusions
Jika Anda saat ini telah ditanggung oleh polis Asuransi Kesehatan Internasional, baik dengan opsi FMU ataupun Moratorium, perusahaan asuransi baru dapat menawarkan untuk memberikan perlindungan berdasarkan persyaratan penjaminan individual yang disetujui oleh perusahaan asuransi Anda saat ini. Ini berarti bahwa perusahaan asuransi baru akan menghormati persyaratan penerimaan medis yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi saat ini, dan setiap pengecualian medis pribadi yang diterapkan oleh perusahaan asuransi saat ini akan dilanjutkan pada polis dengan perusahaan asuransi baru.

Jika perusahaan asuransi Anda saat ini menawarkan pertanggungan berdasarkan moratorium, perusahaan asuransi baru akan melanjutkan pertanggungan berdasarkan moratorium menggunakan tanggal masuk pada polis asuransi Anda saat ini untuk menentukan tanggal dimulainya pertanggungan dengan perusahaan asuransi baru.

Harap dicatat bahwa kelanjutan ini hanya berlaku untuk persyaratan penjaminan medis di mana Anda telah diterima ke dalam polis perusahaan asuransi Anda saat ini. Manfaat, syarat dan ketentuan akan mengikuti polis dari perusahaan asuransi baru untuk menggantikan manfaat, syarat dan ketentuan dari perusahaan asuransi yang sekarang.

Untuk mengajukan pertanggungan atas dasar ini, perusahaan asuransi biasanya meminta nasabah untuk melengkapi formulir Permohonan, dan menyampaikan salinan Sertifikat Asuransi yang masih berlaku.

Medical History Disregarded (MHD)
Perusahaan asuransi biasanya menawarkan MHD untuk perusahaan yang memiliki 10 karyawan atau lebih, dengan MHD perusahaan asuransi mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan di mana mereka mengabaikan riwayat kesehatan sepenuhnya untuk karyawan yang ada dan tanggungan mereka. Untuk memungkinkan perusahaan asuransi memberikan penawaran berdasarkan MHD, perusahaan asuransi biasanya mensyaratkan perusahaan melengkapi formulir Aplikasi Perusahaan dan setiap karyawan melengkapi formulir Aplikasi Karyawan.

Read 2212 times Last modified on Thursday, 16 December 2021

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

CTI Consultant

Kami bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kami membantu nasabah dalam memperoleh polis yang tepat dan membantu nasabah selama periode asuransi.  Kami juga akan mengevaluasi polis sebelum masa perpanjangan dan menyampaikan kepada nasabah apabila diperlukan perubahan polis.

Hubungi Kami

Alamat: 

PT Cahaya Transformasi Indonesia

The Manhattan Square Building,

Mid Tower Lt. 12, Unit F,

Jl. TB Simatupang Kav 1-S,

Jakarta 12560, Indonesia

Tel.:       +62 21 2296 2137

Email:     info@cticonsultant.com

Website: www.cticonsultant.com

© 2021 CTI Consultant. All Rights Reserved.

Search