Di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kerugian, kerusakan atas kendaraan bermotor yang diakibatkan kerusuhan ataupun huru-hara merupakan hal yang dikecualikan dan tidak ditanggung.
Hal ini dinyatakan di PSAKBI BAB II Pengecualian Pasal 3 Ayat 3.1. "kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan"
Namun demikian diberikan juga solusi; dimana dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan diperluas dengan jaminan berikut:
a. Kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
1. Kerusuhan
2. Pemogokan
3. Penghalangan Bekerja
4. Tawuran
5. Huru-hara
6. Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaan senjata api
7. Revolusi tanpa penggunaan senjata api
8. Makar
9. Pencegahan sehubungan dengan resiko-resiko butir 1 sampai dengan 8.
b. Kerugian atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan (butir 1) atau Huru-hara (butir 5)
Dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
Namun tetap ada Resiko Yang Dikecualikan dalam klausal ini yaitu: segala kerugian atau kerusakan, termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari :
a. Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
b. Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.
c. Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
Resiko Sendiri
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, tertanggung akan dikenakan resiko sendiri, biasanya 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000,-
Silahkan cek polis masing-masing apakah jaminan tambahan ini telah telah ditambahkan di polis kendaaraan Anda.